Aturan dalam Islam – DKM AL-MUTTAQIN AWIRARANGAN
  • Alhamdulillah, dengan izin Allah, kami hadir untuk berbagi informasi, inspirasi, dan kegiatan Masjid Al-Muttaqin Awirarangan. Halaman ini akan menjadi sarana dakwah, pengumuman acara, serta tempat berbagi ilmu dan kebersamaan dalam ukhuwah Islamiyah.
Sunday, 22 June 2025

Aturan dalam Islam

Aturan dalam Islam
Share

Aturan dalam Islam mencakup berbagai aspek kehidupan, baik dalam ibadah, muamalah (interaksi sosial), akhlak, hingga hukum syariah. Berikut adalah beberapa aturan utama dalam Islam:

1. Aturan dalam Ibadah

Ibadah dalam Islam memiliki aturan yang jelas, antara lain:

  • Shalat: Wajib dilakukan lima waktu sehari semalam dengan tata cara yang sesuai dengan syariat.
  • Puasa: Menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan dari fajar hingga maghrib di bulan Ramadan.
  • Zakat: Wajib bagi yang mampu untuk menyisihkan sebagian harta bagi mereka yang berhak.
  • Haji: Wajib bagi yang mampu, minimal sekali seumur hidup.

2. Aturan dalam Muamalah (Interaksi Sosial)

  • Jujur dan Amanah: Islam melarang berbohong, menipu, atau berkhianat.
  • Riba Dilarang: Segala bentuk riba (bunga) diharamkan dalam transaksi keuangan.
  • Jual Beli yang Halal: Harus sesuai dengan syariah, tidak ada unsur penipuan, gharar (ketidakjelasan), dan haram.
  • Menjaga Hak dan Kewajiban: Seorang Muslim harus menunaikan hak orang lain, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun pekerjaan.

3. Aturan dalam Akhlak dan Moral

  • Bersikap Baik kepada Orang Tua: Islam sangat menekankan penghormatan kepada orang tua.
  • Menjaga Lisan: Larangan ghibah (menggunjing), fitnah, dan berkata kasar.
  • Menjaga Aurat dan Kesopanan: Baik dalam berpakaian maupun dalam pergaulan.
  • Menjaga Hati dari Iri dan Dengki: Islam mengajarkan untuk selalu bersikap ridha dan bersyukur.

4. Aturan dalam Hukum Syariah

  • Hukum Halal dan Haram: Makanan, minuman, pakaian, dan tindakan tertentu memiliki ketentuan halal dan haram.
  • Hukum Pidana dalam Islam: Ada aturan terkait qisas (hukum balasan setimpal), hudud (hukuman tetap seperti zina, pencurian, dll.), dan ta’zir (hukuman yang ditentukan oleh hakim).
  • Hukum Waris: Pembagian warisan telah diatur dalam Al-Qur’an dengan ketentuan yang jelas.
  • Hukum Pernikahan dan Perceraian: Islam mengatur pernikahan berdasarkan akad yang sah, hak dan kewajiban suami istri, serta perceraian sebagai solusi terakhir dengan tata cara tertentu.

PrevKunci Keberkahan HidupNextMenjaga Lisan dan Hati
Masjid Al-Muttaqin
Lingk Eyangweri RT 004 RW 003 Kelurahan Awirarangan Kuningan
Land Area1000 m2
Building Area700 m2
Location StatusWakaf
Year Established1955